Kejaksaan Mentahkan Fatwa Mahkamah Agung
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan di bank pemerintah--karena kredit macet--tetap merupakan kekayaan negara. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Soepandji kemarin menanggapi fatwa Mahkamah Agung, yang menyatakan kekayaan negara di bank pelat merah yang dipisahkan bukan lagi tergolong kekayaan negara.
"Kalau ada yang mengatakan pemisahan uang itu bukan lagi keuangan negara, baca saja U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini