maaf email atau password anda salah


Kejaksaan Mentahkan Fatwa Mahkamah Agung

Menurut Hendarman, apakah pemotongan piutang itu merupakan korupsi atau bukan, akan dilihat proses pengucuran kreditnya memenuhi prosedurnya atau tidak.

arsip tempo : 171388827799.

. tempo : 171388827799.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan di bank pemerintah--karena kredit macet--tetap merupakan kekayaan negara. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Soepandji kemarin menanggapi fatwa Mahkamah Agung, yang menyatakan kekayaan negara di bank pelat merah yang dipisahkan bukan lagi tergolong kekayaan negara.

"Kalau ada yang mengatakan pemisahan uang itu bukan lagi keuangan negara, baca saja U

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan