Polisi Hentikan Kasus Prajogo Versus Henry Pribadi
JAKARTA -- Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menghentikan proses penyidikan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Henry Pribadi dengan terlapor Prajogo Pangestu. Surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan pada 20 September lalu.
Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Wenny Warouw mengatakan penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik tidak menemukan cukup bukti atas tuduhan Henry terha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini