Kejaksaan Akan Panggil Paksa Tabrani Ismail
JAKARTA - Kejaksaan belum bisa mengeksekusi mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani Ismail, terpidana enam tahun penjara. Kejaksaan akan memanggil paksa Tabrani karena surat panggilan sudah dikirim sejak Jumat lalu. "Bukan hanya upaya paksa, tapi ditangkap! Karena itu sudah eksekusi," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, seusai acara pelantikan 18 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Menurut P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini