Ismoko Dituntut Tiga Tahun Penjara
JAKARTA - Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Samuel Ismoko dituntut tiga tahun penjara. Terdakwa mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi menerima suap saat menyidik kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. "Terdakwa menerima 10 lembar Mandiri traveler's cheque senilai Rp 250 juta," ujar jaksa penuntut umum Sahat Sihombing dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini