Daan Divonis Empat Tahun
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Daan Dimara, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang terlibat korupsi segel surat suara pemilihan umum. Vonis ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan Daan terbukti bersalah karena penunjukan PT Royal Standard sebagai penyedia segel berpotensi merugikan nega
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini