Terlibat Bom Bali II, Anif Divonis 15 Tahun
DENPASAR -- Anif Solchanudin alias Pendek, 24 tahun, kemarin divonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam kasus peledakan bom di Kuta dan Jimbaran (Bom Bali II) pada 1 Oktober 2005.
Vonis tersebut lima tahun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Anif langsung menerima vonis tersebut. "Saya sudah rida dengan keputusan itu, Bapak Hakim," ucapnya kemarin.
Namun, Anif kemudian menanyakan kembali berapa tahun persisnya hukuman penjara yang d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini