Revisi Undang-Undang Buruh Dibatalkan
JAKARTA -- Pemerintah akhirnya membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang diminta para pengusaha. Revisi ini pernah ditentang buruh lewat demonstrasi besar-besaran pada awal Mei lalu.
"Revisi undang-undang itu diputuskan untuk didrop," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno di kantornya kemarin. "Kami akan menyempurnakan undang-undang itu dengan peraturan pemerintah."
Erman mengataka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini