Undang-Undang Sampah Akan Larang Kantong Plastik
JAKARTA -- Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sampah kepada Dewan Perwakilan Rakyat akhir tahun ini. "Sekarang drafnya sedang dikaji oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik dan Usaha Skala Kecil Muhammad Helmy kepada Tempo di kantornya kemarin.
Undang-undang itu nantinya mengatur pengelolaan sampah yang dihasilkan rumah tangga, produsen sampah, sampa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini