Perakit Bom Divonis 18 Tahun Penjara
DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar kemarin menjatuhkan vonis 18 tahun penjara bagi Muhammad Cholily, terdakwa perakit bom yang diledakkan di Bali pada 1 Oktober 2005. Hukuman ini lebih tinggi tiga tahun daripada dakwaan jaksa.
Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Astawa mengatakan tambahan hukuman diberikan karena pria 28 tahun bernama lain Yahya Antoni dan Hanif ini terlibat langsung menyiapkan aksi pengeboman yang menewa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini