Aktivis Perempuan Minta UU Politik Direvisi
JAKARTA -- Aktivis perempuan dari 28 provinsi mendesak negara menjamin pemenuhan hak politik perempuan. Karena itu, mereka meminta Undang-Undang Pemilihan Umum direvisi, misalnya pasal 30.
"Pasal itu tidak berperspektif perempuan," kata Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia saat membacakan manifesto Temu Nasional Aktivis Perempuan Se-Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.
Negara, dia melanjutkan, harus membuat kebijakan yang "s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini