Pers Tak Perlu Diatur dalam KUHP
JAKARTA -- Sejumlah kalangan mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memasukkan aturan mengenai pemidanaan terhadap jurnalis. Aturan kriminalisasi pers itu dinilai sebagai pembatasan terhadap kebebasan pers.
Pengamat pers yang juga wartawan senior, Atmakusumah, mengatakan draf rancangan KUHP itu tidak mencerminkan semangat reformasi karena masih mengatur pemidanaan terhadap jurnalis. "Pers seharusnya tidak mas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini