Pengadilan Sidangkan Gugatan Perdata Hilton
JAKARTA -- Setelah upaya mediasi (penyelesaian sengketa) gagal, sidang gugatan perdata perpanjangan hak guna bangunan PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) terhadap pemerintah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Indobuildco menggugat Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, dan Badan Pertanahan Nasional.
Menurut kuasa hukum Indobuildco, Muchtar Luthfi, kliennya menggugat Sekretariat Negara karena Indobuildco telah memperoleh hak gu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini