Daan Dimara Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA -- Daan Dimara, terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara Pemilihan Umum 2004, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. "Terdakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan segel surat suara pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden tahap I dan II," kata penuntut umum Tumpak Simanjuntak membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Daan diharuskan membayar denda Rp 300 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini