Pejabat Daerah Masih Rundingkan Eksekusi Tibo
JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah masih berunding tentang pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso: Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva. "Berdasarkan undang-undang, waktu pelaksanaan eksekusi ditentukan oleh kepala kepolisian setempat setelah mendengarkan nasihat," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seusai acara Isra Mikraj di Kejaksaan Agung kemarin.
Abdul Rahman tidak menjelaska
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini