Hakim Hukum Siswa Pelaku Pelecehan Seksual
Trenggalek -- Empat siswa kelas VI SD Negeri Gandusari II, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kemarin divonis bersalah dalam perkara pelecehan seksual terhadap rekan mereka. Meski dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dibina, mereka diawasi secara ketat dan wajib mengikuti bimbingan perilaku dan sikap di balai pemasyarakatan setempat hingga berusia 18 tahun.
Mereka adalah PT, KK, DM, dan SN. "Keempat terdakwa masih memiliki harapan untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini