Rekanan KPU Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Jakarta -- Untung Sastra Wijaya, terdakwa perkara korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum 2004, dituntut hukuman penjara 10 tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Direktur PT Royal Standard, rekanan Komisi Pemilihan Umum, ini juga dituntut denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Ia mesti mengganti kerugian negara Rp 3,5 miliar bersama bekas Ketua Panitia Peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini