Dakwaan Basyir Dinilai Salah Prosedur
MALANG -- Ahmad Basyir Umar, terdakwa yang diduga menyembunyikan Noor Din M. Top, menilai dakwaan jaksa batal demi hukum karena tidak memenuhi prosedur hukum. Menurut Fakhmi H. Bachid dari Tim Pengacara Muslim, pengacara Ahmad Basyir, dakwaan jaksa prematur. "Tidak ada asas legalitas untuk mendakwa klien kami," kata Fakhmi membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Malang kemarin.
Selain itu, Tim Pengacara Muslim berencana menggugat Menteri Hukum dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini