Reformasi Penempatan Buruh Migran tanpa Sosialisasi
JAKARTA -- Reformasi penempatan dan perlindungan buruh migran dengan konsep desentralisasi yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tidak ditunjang infrastruktur dan sosialisasi. "Bagaimana mau dijalankan? Masyarakat dan instansi terkait saja nggak tahu," kata analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, kemarin.
Wahyu mencontohkan pemerintah daerah Pontianak--kawasan surplus buruh migran--yang belum mengetahui kebijakan itu. Ia yaki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini