BPK Berkukuh Audit Dana Perkara MA
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan berkukuh berwenang mengaudit biaya perkara di Mahkamah Agung. "Audit terhadap setiap lembaga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kami akan terus melakukan audit," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution seusai pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.
Anwar mengatakan pungutan yang dilakukan hanya berdasarkan surat keputusan tidak diperbolehkan. "Tidak bisa see
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini