"Sebaiknya Hakim Tidak Terganggu Dinamika Politik"
Jumat lalu, Jimly Asshidiqie dan Muhammad Laica Marzuki kembali terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk tiga tahun ke depan. Meski terpilihnya Jimly sudah diperkirakan sebelumnya, bukan berarti tak ada kritik selama kepemimpinan Jimly. Salah satunya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perubahan itu dianggap memberi celah kepada koruptor untuk keluar dari jerat hukum. Apa kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini