Kejaksaan Tinggi Tangguhkan Penahanan Mantan Kepala BPPN
JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangguhkan penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung kemarin. Pengacara dan keluarganya memberikan jaminan bahwa Syafruddin tidak akan melarikan diri. Syafruddin menjadi tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset perusahaan gula PT Garuda Nusantara III di Gorontalo.
"Agar penyidik lebih tenang mendalami kasus ini," kata Amir Syamsuddin, pengacara Syafruddin,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini