Penolak SKP3 Soeharto Siapkan Kasasi atau Peninjauan Kembali
JAKARTA -- Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia (APHI) akan mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto sah.
Ketua Umum APHI Hotma Timbul Hutapea menilai hakim pengadilan tinggi keliru mengesahkan surat ketetapan itu dengan alasan kondisi kesehatan Soeharto. "Kekeliruan itu menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini