DPR Dinilai Lampaui Wewenang
JAKARTA -- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang "mengawal" proposal dana bencana dari daerah dinilai melebihi kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, kontrol terhadap usul dana bencana yang dilakukan DPR seharusnya melalui fraksi atau komisi, bukan pribadi.
"Seharusnya dipanggil instansinya, bukan (anggota DPR) mengarah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini