KPK Minta Korupsi Swasta Masuk UU Antikorupsi
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan lembaganya mengusulkan korupsi di sektor swasta itu dimasukkan ke draf amendemen Undang-Undang Antikorupsi.
"Korupsi di sektor swasta sudah menjadi perhatian dunia dan tidak kalah marak dibanding sektor publik," ujar Ruki saat membuka seminar "Pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini