Koruptor Gugat Undang-Undang KPK
JAKARTA -- Dua terpidana kasus korupsi, Mulyana W. Kusumah dan Tarcisius Walla, mengajukan hak uji terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Sirra Prayuna, pengacara Mulyana dan Walla, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut, kata Sirra, adalah pasal 6-c, pasal 12 ayat 1-a, pasal 40, pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini