Jaksa Tutun Terdakwa Petral Delapan Tahun
JAKARTA - Jaksa penuntut umum kasus korupsi di anak perusahaan PT Pertamina, Pertamina Energy Trading Ltd., menuntut mantan Wakil Presiden Keuangan dan Administrasi Zainul Ariefin delapan tahun penjara. Zainul dituding merugikan negara sekitar US$ 8,25 atau Rp 74 miliar.
"Seharusnya transfer uang perusahaan mendapat persetujuan Presiden dan Komisaris Petral," kata jaksa Arnold Angkouw ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini