Berkas Penyidikan Hilton Lengkap
JAKARTA -- Berkas perkara dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton dinyatakan lengkap (P21). Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji mengatakan langkah selanjutnya adalah penyerahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka.
Kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun ini melibatkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo; mantan pengacara Indobuildco, Ali Mazi;
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini