Hakim Tolak Eksepsi Jeffrey
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan (eksepsi) Jeffrey Baso, terdakwa kasus dugaan pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Ketua majelis hakim Sutjahyo Padmo mengatakan materi eksepsi tim pengacara Jeffrey sudah masuk pokok perkara. "Pemeriksaan perkara dugaan pidana korupsi Jeffrey harus dilanjutkan," kata Sutjahyo membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Soeryadi, anggota tim pengacara Jeffrey,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini