Jaksa Agung: Putusan Mahkamah Sulitkan Pemberantasan Korupsi
JAKARTA -- Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan hak uji materi atas Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menyulitkan pemberantasan korupsi. "Kami sedih dengan adanya pendapat seperti itu," ujar Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung kemarin.
Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan hari besar bagi para koruptor.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini