Undang-Undang Pemerintahan Aceh Bukan Kitab Suci
JAKARTA -- Ketua DPR Agung Laksono menegaskan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang baru disahkan, sangat mungkin berubah. "Peraturan itu kan bukan kitab suci, yang tidak bisa diubah," ujarnya kemarin.
Namun, Agung mengingatkan, jika ada yang kurang dalam undang-undang itu, sebaiknya dilakukan secara konstitusional, seperti amendemen. Menurut politikus dari Partai Golkar ini, dasar mengamendemen aturan juga sebaiknya tidak untuk kepentingan sesaat.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini