Theo Toemion Dituntut Enam Tahun Penjara
JAKARTA - Theodorus Fransisco Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dituntut enam tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta. Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terdiri atas Suharto, Muhibuddin, Riyono, dan Chatarina Muliana Girsang, juga menuntut Theo membayar uang pengganti Rp 26,346 miliar. Theo didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004.
"Tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini