Anggota DPR Reses
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memasuki masa reses selama 24 hari sejak kemarin. Mereka bersidang lagi di Senayan pada 15 Agustus 2006. Masa "turun ke bawah" itu ditandai dengan pidato "Penutupan Masa Sidang IV 2005/2006" oleh Ketua DPR Agung Laksono.
Agung mengatakan DPR menyetujui pengesahan lima undang-undang selama masa sidang itu, yakni Sistem Resi Gudang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2006 tentang Perub
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini