Panglima dan Kepala Staf Wajib Hentikan Penyimpangan Pengadaan Senjata
JAKARTA -- Panglima TNI dan para kepala staf angkatan wajib segera menghentikan proses pengadaan barang/jasa militer jika ternyata terjadi penyimpangan. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan prosedur dalam pengadaan peralatan TNI.
"Kepala staf sebagai pembina angkatan harus selalu melakukan pengawasan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada Tempo kemarin. Menurut dia, kewajiban ini merupakan keniscayaan bagi panglima dan para ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini