Pengadilan Gelar Sidang Praperadilan Suwarna
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna A.F. terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Praperadilan itu diajukan Suwarna untuk menguji sah-tidaknya penyidikan dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Suwarna hadir dalam sidang praperadilan itu. Mengenakan batik berwarna keemasan, Suwarna membacakan permohonan praperadilan. Suwarna mengatakan penyid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini