Eggi Disidang Kasus Penghinaan Presiden
JAKARTA -- Pengacara Eggi Sudjana kemarin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum S. Lutfie mendakwa Eggi karena dia diduga menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Terdakwa Eggi mengemukakan perkataan yang menyerang nama baik dan martabat Presiden," kata S. Lutfie saat membacakan dakwaan.
Itu berawal pada 3 Januari lalu, saat Eggi menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki. Saat meningg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini