Pemerintah Tunda Pajak Biaya Paspor
JAKARTA -- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan HAM. Peraturan ini di antaranya mengatur biaya pengurusan visa, paspor, izin keimigrasian, dan hak paten. "Kami tunda karena memberatkan masyarakat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Hukum dan HAM Taswem Tarib di kantornya kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini