Pengelola Hilton Ajukan Gugatan Perdata
JAKARTA -- PT Indobuild Co., pengelola Hotel Hilton, mengajukan gugatan perdata. Indobuild Co. menggugat Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, dan Kejaksaan Agung.
Kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata itu. Namun, sidang ditunda. "Sidang dilanjutkan pekan depan karena kuasa hukum dari BPN tidak hadir," ujar ketua majelis hakim Machmud Rachimi.
Seusai sidang,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini