Kewenangan TNI Membeli Senjata Dibatasi
JAKARTA -- Pemerintah akan membatasi kewenangan TNI dalam pembelian senjata mulai bulan ini. Setiap angkatan, juga Markas Besar TNI, tidak dapat lagi membeli senjata secara langsung dalam jumlah tertentu.
"Untuk pembelian di atas Rp 50 miliar, keputusan di tangan Menteri Pertahanan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada Tempo kemarin.
Pembatasan kewenangan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2006 tanggal 6 Ju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini