Presiden Tolak Perpu Komisi Yudisial
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial. "Presiden kesulitan mencari alasan konstitusi hal ihwal kegentingan yang memaksa (untuk pembuatan perpu)," ujar Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta kemarin.
Menurut dia, pemerintah sulit untuk memenuhi permintaan tersebut.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini