Tersangka Suwarna Praperadilankan KPK
JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F., mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sugeng Teguh Santoso, pengacara Suwarna, mendaftarkan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Sugeng, alasan kliennya mengajukan praperadilan karena seharusnya kasus ini bukan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK belum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini