Gaji Ke-13 Pejabat Tinggi Dikaji Ulang
JAKARTA -- Pemerintah akan mengkaji ulang rencana pemberian gaji ke-13 bagi para pejabat tinggi negara.
Alasannya, menurut Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, selama ini pejabat tinggi sudah menerima dan menikmati berbagai fasilitas dari negara. "Kalau memang harus ada yang dikaji atas keputusan (pembayaran gaji ke-13) itu, ya, akan kami kaji karena ada keterbatasan juga dari anggaran pemerintah," kata Pas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini