Kejaksaan Bentuk Tim Antiteroris
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah membentuk satuan tugas antiterorisme dan kejahatan lintas negara. Satuan ini dibentuk untuk menangani kasus terorisme dan kasus-kasus pencucian uang lintas negara. Anggotanya terdiri atas 32 jaksa dari seluruh Indonesia.
"Satuan tugas terorisme di Kejaksaan Agung sudah dibentuk dan sekarang sedang disempurnakan dengan pelatihan-pelatihan," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers seusai penandatanganan no
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini