Penahanan Eddie Diperpanjang Lagi
JAKARTA - Masa penahanan Direktur Utama PLN Eddie Widiono diperpanjang untuk kedua kalinya selama 30 hari. Perpanjangan diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dari 2 Juli hingga 31 Juli 2006. Eddie adalah satu dari empat tersangka kasus penggelembungan dana proyek PLTGU Borang, Palembang.
"Surat perpanjangan penahanan telah diterima," kata pengacara Eddie, Maqdir Ismail, di Jakarta kemarin. Adapun penahanan dua tersangka lain di Kejaksaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini