Tiga Tahun Penjara untuk Pono
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun pidana kurungan kepada Pono Waluyo dalam perkara penyuapan hakim agung dalam kasus korupsi Probosutedjo. Namun, menurut mayoritas hakim, dakwaan jaksa bahwa Pono melakukan penyuapan dan permufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan hakim tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Mereka hanya menemukan tindak korupsi oleh pegawai Mahkamah Agung itu karena kapasitas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini