Gugatan Perdata Kejaksaan Tak Bidik Soeharto
Jakarta -- Kejaksaan Agung telah menyelesaikan konsep draf gugatan salah satu yayasan milik Soeharto. "Yayasan Amal Bakti sudah selesai konsep draf untuk gugatan perdatanya, jadi sekarang ini tinggal kami matangkan," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Satobya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin.
Namun, gugatan perdata ini nantinya tidak akan membidik Soeharto sebagai tersangka. "Ada beberapa (orang yang ak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini