Saksi Korupsi Tak Dilindungi
Jakarta -- Koalisi Perlindungan Saksi menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat tidak akomodatif. Rancangan itu terlalu membatasi definisi saksi sehingga tidak memberikan perlindungan bagi saksi yang tidak melihat, mendengar, dan merasakan kejadian, seperti pada perkara korupsi. Selain itu, jenis tindak pidana juga terlalu sedikit.
Dalam proses pembuatannya, koalisi menilai DPR terlalu tertutup sehingg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini