"Irman Itu Kan Sudah Mengabdi"
Kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Komisaris Besar Irman Santoso hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Majelis hakim yang diketuai oleh Yohannes E. Binti menganggap mantan Kepala Unit Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu terbukti korupsi ketika menjadi penyidik kasus pembobolan Bank BNI. Total ia mendapatkan Rp 5 miliar dari para pembobol yang sedang ia periksa. Meski menyatakan Irman bersalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini