Tiga Terdakwa Kasus Suap MA Divonis 3 Tahun
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua terdakwa kasus dugaan suap Mahkamah Agung tiga tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon menyatakan dua terdakwa, yakni Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi, terbukti melakukan korupsi dan bermufakat melakukan penyuapan terhadap majelis kasasi perkara Probosutedjo. "Kedua terdakwa terbukti berkonspirasi melakukan upaya suap di Mahkamah Agung," ujar Kresna membacakan putusan di Penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini