Hilangnya Kewarganegaraan Belum Disepakati
JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan masih belum menyepakati pasal 24 tentang seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang akan kehilangan kewarganegaraannya bila tidak melapor dalam waktu lima tahun.
Klausul tersebut, menurut Nursjahbani Katjasungkana, anggota panitia khusus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, tidak fair. Kesalahan administrasi, kata dia, tak sepatunya dihukum dengan penghilangan hak asasi manus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini