Komisi Yudisial Berhak Membuat Pedoman Hakim
JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengatakan lembaga yang berhak membuat pedoman perilaku hakim adalah Komisi Yudisial. Menurut dia, hal itu sesuai dengan perintah undang-undang bahwa Komisi Yudisial berfungsi melakukan pengawasan. "Mahkamah Agung memiliki peran pengawasan, tapi pengawasan dalam pengertian yudisial," ujar Romli setelah menjadi saksi ahli dalam sidang hak uji Undang-Undang Komisi Pemberantasan K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini